Konsultasi Syariah Cerai Gara Gara Beda Fikrah, Harakah, Tanzhim, Dan Madzhab



#⃣ #broadcastquantumfiqih
No.: KS/6/III/QUFI
Topik: 1⃣ _Konsultasi Syariah_
Rubrik: _quantumfiqihkeluarga_

​​​​​​

Konsultasi Syariah *177 - CERAI GARA2 BEDA FIKRAH, HARAKAH, MADZHAB*

_Pertanyaan_
Assalamu'alaikum..
聾 afwan..klw boleh..Sy mo nanya tentang tholaq. Apakah  tholaq boleh dijatuhkan hanya karena..suami istri beda..iltizam? cz da fakta..gara2 beda fikroh n iltizam..mreka cerai pdhl ank sdah 4.( terpaksa umi hrs ceritakn scra jlas..cz sp tahu da kasus susulan..Awalnya mrk beriltizam di Jamaah yg sama. Nmn blkngn  istri..tertarik pndah tandzim. Suami mnt agar kmbali tp G mau.trpksa cerai pertanyaan... *bukankah mrk tdk melanggar syar'i..* cuma beda tandzim sja...

 Ditanyakan oleh *Ummu Ja’far* (+6287830485831) dari Brebes pada _22 Februari 2018_

_Jawaban_
Wa’alaikumussalam
樂 Ya... Alasan2 cerai yang biasa diajukan pasutri itu tidak terbatas... Tapi, menurut fiqih, cerai karena sudah tidak ada rasa cinta itu boleh…

 Jadi, *cerai karena sudah beda tanzhim ya tidak terlarang*, apalagi jika karena beda tanzhim lalu enggan memenuhi kewajiban dan hak pasutri, maka boleh cerai... Ingat, *boleh, bukan wajib, bukan dianjurkan...*

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً).
 Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Jamilah, saudari Abdullah bin Ubay bin Salul, yaitu istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, seraya berkata kepadanya, “Tsabit bin Qais (suamiku), aku tidak mencela prilaku atau agamanya, namun aku tidak sanggup hidup bersamanya bukan karena aku tidak suka kepadanya, namun aku sangat tidak suka berbuat durhaka di dalam Islam ini.” Nabi bersabda, _“Apakah kamu akan mengembalikan kebunnya?”_ (Kebun itu dahulu adalah maharnya). Jamilah menjawab, “Ya.”, lalu Nabi bersabda, _“Terimalah (wahai Tsabit) kebun itu dan talaklah (ceraikanlah) istrimu thalaq satu.”_ *[Shahih Al-Bukhari]*

 Al-Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” *[Al-Mughni, 7/323]*

 Pasal 39 ayat (2)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.” Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dikatakan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;  2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

 Namun, _sama sekali tidak dianjurkan_ bercerai ‘hanya’ gara-gara beda fikrah, harakah ataupun madzhab. Yang penting Islam, patuh, berakhlaq mulia, genggam terus cintanya, pegang terus kasih sayangnya. Selagi ikhtilaf dalam persoalan furu’ yang dimaklumi oleh para ulama, _mbok ya pasutri saling menghargai, saling menjaga, saling memahami, saling belajar._

 Tapi kalau bercerai karena disuruh imamnya, wah ini dia. Persoalan besar. Yang boleh menyarankan cerai hanya orang tua yang shalih-shalihah dan berilmu. Catat! Orang tua yang shalih-shalihah dan berilmu. Dan alasan perintah bercerai juga disetujui syari’at.

 *Selain itu hanya hakim yang berhak menetapkan kata cerai pada pasutri. Imam sebuah harakah, tidak berhak memisahkan suami-istri.*

 Diriwayatkan oleh Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang datang kepadanya berkata,
إِنِّ لِى امْرَأَةً وَإِنِّ أُمِّى تَأْمُرُنِى بِطَلاَقِهَا؟ فَقَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَلهِّ صلّى اللّه عليه وسلم يَقُولُ (الوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ) فَإِنْ شِئْتَ فَاضشعْ ذَلِكَ الْبَابِ أَوِاحْفَظْهُ
“Sesunggguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruh untuk menceraikannya. Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _‘Orang tua itu adalah sebaik-baik pintu surga, seandainya kamu mau maka jagalah pintu itu jangan engkau sia-siakan maka engkau jaga”_ *[Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan At-Tirmidzi mengatakan hadits ini Hasan Shahih]* Hadist ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa seandainya orang tua kita menyuruh untuk menceraikan istri kita, wajib ditaati. *[Nail Al-Authar 7/4]*

 Hadits ini dijelaskan oleh Al-Imam Ahmad ketika ada orang bertanya kepada beliau, “Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya?” Dijawab oleh Al-Imam Ahmad, “Jangan kamu thalaq”. Orang tersebut bertanya lagi, “Tetapi bukankah Umar pernah menyuruh sang anak menceraikan istrinya?” Sahut Al-Imam Ahmad, “Boleh kamu taati orang tua, jika bapakmu sama dengan Umar, karena Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu” *[Masail min Fiqh Al-Kitab wa As-Sunnah hal. 27]*

 Demikian jawaban saya, Ummu Ja’far. Semoga tidak disalahpahami. Mohon maaf, jawaban saya sederhana.

 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto



➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Insyaallah 19 April 2018, ​​​​​ akan mengadakan acara *SANTUNAN YATIM* untuk 3⃣0⃣ (tiga puluh) anak yatim. Total donasi yang terkumpul *Rp 2.100.000,-*.

 Berikut rincian donatur sementara ini,
1⃣ Hj. Sri Sumartini Sidoarjo | Rp 500.000,-
2⃣ Hj. Iis Sumiarsih Lamongan | Rp 200.000.-
3⃣ H. Brilly, S.Pd. Surabaya | Rp 100.000,-
4⃣ Wahjudi Moesiran Surabaya | Rp 200.000,-
5⃣ Widya Utami Banjarmasin | Rp 200.000,-
6⃣ H. M. Idris Wafy Pamekasan | Rp 100.000,-
7⃣ Retna Suprabasasi Banjarmasin | Rp 200.000,-
8⃣ Soeparmi Samsuri Banjarmasin | Rp 100.000,-
9⃣ SM Kudus | Rp 500.000,-
1⃣0⃣ *BERIKUTNYA ANDA*

 Alhamdulillah per tanggal _1 Februari 2018_, jumlah pelanggan ​​​​​​ sejumlah 3⃣9⃣6⃣ orang, dan 1⃣0⃣0⃣ grup Whatsapp dengan jumlah anggota rata-rata 1⃣8⃣0⃣. Sehingga satu  broadcast kami diterima kurang dari 2⃣0⃣0⃣0⃣0⃣ orang. Alhamdulillah.

 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+6285735908108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

 Jual *Madu Hutan Klanceng Mauni dan Multiflora* dari hutan alami Bojonegoro, Jawa Timur, kemasan botol kaca 650 ml hanya _Rp 125.000,-._ Hubungi *+6282140888638*

 Cari penginapan (indekost) di dekat Kampus UNISDA (Universitas Darul Ulum Lamongan) hubungi *+6281232170541*

 *SBY CULLINARY COURSE* siap memberikan pelatihan keterampilan bisnis aneka kuliner. Sudah hampir 100 pelatihan diselenggarakan bekerjasama dengan kantor-kantor dinas pemerintahan. Hubungi *+6281232170541*

Related

Manhaj 4392959580410846346

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item