Konsultasi Syariah Mayit Ditangisi Kok Malah Disiksa


Konsultasi Syariah *188 - Mayit Ditangisi Kok Malah Disiksa?*

_Pertanyaan_
Jika ada, mohon penjelasan dengan hadist ini "“sesungguhnya mayit diadzab di dalam kuburnya karena tangisan keluarganya kepadanya” (HR. Bukhari – Muslim).", Apakah shahih??, Terimakasih. Karena sebulan yg lalu keluarga sy diuji dengan maninggalnya anak saya. Bukankah wajar keluarga yg ditinggal dirundung kesedihan dan tangisan yg berat

Ditanyakan oleh Bapak *Sigit* dari Malang pada _7 April 2018_
_Jawaban_
Sekali lagi saya ingin menyampaikan turut berduka atas meninggalnya putra/putri Bapak. Dan memang wajar jika diiringi tangis. Namun salah kalau tangisan itu sampai berlarut-larut kemudian menumbuhkan perasaan kecewa dengan taqdir Allah Al-Qahir.

Baiklah, berkenaan dengan hadits tersebut, kita tentu salah kalau memaknai hadits hanya dengan membaca terjemahannya saja. Kita mesti mengkonfirmasi pemaknaan dan pemahaman kita kepada para ulama spesialis hadits.

Tidak ada satu madzhab pun dari 4 madzhab fiqih yang masyhur yang mengatakan bahwa menangis atas meninggalnya seseorang bukanlah sesuatu yang diharamkan. Bersuara atau tidak bersuara dalam tangisnya tetaplah tidak diharamkan. *[Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 8/172]*

Kita simak keterangan Al-Imam An-Nawawi,
واختلف العلماء في هذه الأحاديث فتأولها الجمهور على من وصى بأن يبكى عله ويناح بعد موته فنفذت وصيته فهذا يعذب ببكاء أهله عليه ونوحهم لأنه بسبه ومنسوب إليه
Ulama berbeda pendapat tentang maksud hadis bahwa mayit disiksa karena ratapan keluarganya. Mayoritas ulama memahami bahwa hukuman itu berlaku untuk mayit yang berwasiat agar dia ditangisi dan diratapi setelah dia meninggal. Kemudian wasiatnya dilaksanakan. Maka dia disiksa dengan tangisan dan ratapan keluarganya karena kematiannya. Karena dia menjadi penyebab adanya tangisan itu.
قالوا فأما من بكى عليه أهله وناحوا من غير وصية منه فلا يعذب لقول الله تعالى ولا تزر وازرة وزر أخرى قالوا وكان من عادة العرب الوصية بذلك
Mereka  juga mengatakan, mayit yang ditangisi keluarganya dan diratapi tanpa ada wasiat sebelumnya, maka dia tidak disiksa, berdasarkan firman Allah, (yang artinya), ”Seseorang tidak menanggung dosa yang dilakukan orang lain.” Mereka mengatakan, bahwa bagian dari kebiasaan orang arab, mereka berwasiat agar diratapi. *[Syarh Shahih Muslim, 6/228]*

Itu tadi penjelasan Al-Imam An-Nawawi. Ada penjelasan lain, bahkan langsung dari Ibu kita Aisyah, bahwa mayit yang diadzab karena tangisan keluarganya hanyalah mayit kafir.

Al-Imam At-Turmudzi dalam kitab sunannya, beliau meriwayatkan perkataan Sayyidah ‘Aisyah binti Abu Bakar,
إِنَّمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ مَاتَ يَهُودِيًّا إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ وَإِنَّ أَهْلَهُ لَيَبْكُونَ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Nabi berkata kepada seseorang yang meninggal dalam keadaan yahudi, sesungguhnya mayit orang yahudi ini diazab, dan kemudian menangisi itu” *[Jami’ At-Turmudzi no. 925]*

Yups, itu penafsiran dari istri Nabi. Namun penjelasan Al-Imam An-Nawawi sangat melengkapi, sebab memang saat itu sudah menjadi tradisi Jahiliyyah orang yang hendak mati berwasiat agar mayatnya ditangisi. Karena itulah, mayit akan disiksa oleh Allah Al-Matin akibat semasa hidup berwasiat kepada keluarganya bahwa jika mati minta ditangisi.

Baik Pak Sigit, semoga ananda di Surga nanti membawa serta Bapak dan istri. Sebagai tambahan, dalam Islam ada larangan niyahah dan na’y. Apa itu? Silakan baca tulisan saya di Majalah Nasional Ar-Risalah yang sudah terbit 5 tahun lalu. Entah edisi berapa. Untungnya saya publish juga di salah satu blog saya di link berikut https://goo.gl/e8Tq7d

Dijawab oleh 
*.  -, .*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Insyaallah 19 April 2018, ​​​​​ akan mengadakan acara *SANTUNAN YATIM* untuk 3⃣0⃣ (tiga puluh) anak yatim. Total donasi yang terkumpul *Rp 3.600.000,-*.
 Berikut rincian donatur sementara ini,
1⃣ Hj. Sri Sumartini Sidoarjo | Rp 500.000,-
2⃣ Hj. Iis Sumiarsih Lamongan | Rp 200.000.-
3⃣ H. Brilly, S.Pd. Surabaya | Rp 100.000,-
4⃣ Wahjudi Moesiran Surabaya | Rp 200.000,-
5⃣ Widya Utami Banjarmasin | Rp 200.000,-
6⃣ H. M. Idris Wafy Pamekasan | Rp 100.000,-
7⃣ Retna Suprabasasi Banjarmasin | Rp 200.000,-
8⃣ Soeparmi Samsuri Banjarmasin | Rp 100.000,-
9⃣ SM Kudus | Rp 500.000,-
1⃣0⃣ Eggy Surya Karanganyar | Rp 300.000,-
1⃣1⃣ Pardi (Alm) Gresik | Rp 100.000,-
1⃣2⃣ H. M. Ansor Surabaya | Rp 100.000,-
1⃣3⃣ H. Brilly, S.Pd. Surabaya | 16 Mushaf, 16 buku Islam, 2 juz 'amma.
1⃣4⃣ Adie Pramantya Sidoarjo | Rp 500.000,-
1⃣5⃣ Ummu Ja'far Brebes | Rp 200.000,-
1⃣6⃣ EM Gresik | Rp 200.000,-
1⃣7⃣ Fifi Surabaya | Rp 50.000,-
1⃣8⃣ *ANDA*
1⃣9⃣ *ANDA*
2⃣0⃣ *ANDA*
 Pembelian paket internet 30 hari nomor ​​​​​ Rp 57.000,-
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp QUANTUMFIQIH di *+6285735908108* dengan menyebutkan nama dan kota asal.

Related

Aqidah 6968056804412981458

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item