Konsultasi Syariah Utang Uang Peninggalan Saudara Laki-Laki Tanp Sepengetahuan Istri Dan Anaknya Yang Ditinggalkannya


Konsultasi Syariah *131 - Utang Uang Peninggalan Saudara Laki-Laki Tanpa Sepengetahuan Istri Dan Anaknya Yang Ditinggalkannya*

_Pertanyaan_
Assalamu alaikum ustadz....
 Saya mau bertanya _saya punya saudara laki2 yg sudah meninggal dunia_,karena dia dulu bekerja di pbrik maka ia mendapatkan sntunan dari pbriknya. Nah uang santunan tersebut saya simpan di bank karena anaknya masih kecil dan ibunya _kurang bisa mngatur keuangan_,dengan harapan jika keponakan tdi sudah besar maka akn kami serah terima kan.tapi ibuny jug sudah saya ksih tau bahwa uang santunn tsb saya tabungkan. *Tapi krena ada kebutuhan uang trsebut saya pinjem dulu tnp pemberitahuan ipar saya tsb*.
Bagaimana hukumny ustdz? Termasuk kategori dosa besar nggk ustadz,karena pikiran saya sejujurnya malh gelisah.

 Ditanyakan oleh Bapak *Nur F.* dari Tuban (+6282257210411) pada _26 Nopember 2017_

_Jawaban_
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah
 Saya turut berduka atas meninggalnya saudara laki-laki Pak Nur. Semoga kematian beliau termasuk husnul khatimah. Saya juga salut, angkat jempot buat Pak Nur yang secara sukarela ikut membantu janda dan putranya yang yatim. Pak Nur insyaallah akan mendapatkan pahala jihad, yang amat sangat besar.

 Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ القَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ
_“Orang yang bekerja agar bisa memberi sebagian nafkah kepada janda, dan orang miskin, sebagaimana orang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang tahajud di malam hari, puasa di siang hari.”_ *[Shahih Al-Bukhari no. 5353 dan Shahih Muslim no. 2982]*

 Apa yang Pak Nur lakukan dengan menyimpan uang santunan milik ipar njenengan tersebut adalah sangat baik, karena termasuk membantu menyelamatkan masa depan mereka berdua. Pahalanya besar. Mengingat mereka berdua, menurut penilaian Pak Nur, kurang bisa mengatur keuangan, sehingga jika dibiarkan mengelola uang sendiri, akan menyebabkan masa depan mereka terancam.

 Allah Al-Mannan berfirman,
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
_“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kalian menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allâh sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”_ *[QS. An-Nisâ`: 6]*

 Silakan dicermati dan dipahami firman Allah ini, baca tiga kali kalau perlu, secara perlahan, agar mendapatkan kesimpulan yang baik, kemudian aplikasikan dengan kondisi yang Pak Nur hadapi sekarang yaitu menolong yatim dan janda. Bisa?

 Jadi berdasarkan firman Allah tersebut, kita memang boleh mengelola harta anak yatim sampai mereka dewasa dan bisa mengatur keuangan sendiri. *Dan harta santunan tersebut sebenarnya adalah harta warisan* dari saudara laki-laki Pak Nur yang merupakan hak istrinya dan putranya. _Meskipun harta warisan/harta santunan tersebut adalah hak keduanya, tidak berarti Pak Nur tidak boleh mengelolanya demi maslahat masa depan keduanya._

 Namun, mohon maaf dengan sangat terpaksa saya katakan bahwa keputusan Pak Nur kurang sesuai fiqih Islam. Sebab hak milik harta tabungan tersebut berada di tangan ipar njenengan yang sekarang menjanda tersebut. Sehingga pinjam pun masih tetap harus izin ipar njenengan. Ngapunten. Sekali lagi ngapunten. Namun tidak termasuk dosa besar, insyaallah.

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
_“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya (pemilik harta tersebut).”_ *[Sunan Abu Dawud dan Sunan Ar-Daruquthni. Shahih Al-Jami’ no. 7662]*

 *Kecuali, Pak Nur meminjamnya untuk keperluan bisnis, lalu hasilnya dibagi dua dengan sang janda atau sang yatim.* Termasuk transaksi mudharabah. Itu sangat boleh. Sama sekali tidak dilarang. Namun jika Pak Nur meminjam uang tersebut untuk keperluan pribadi, tanpa izin ipar njenengan, maka itu tidak boleh.

 *Meskipun tercatat di buku tabungan, atau tercatat di bank.* Sebab uang tersebut sekali lagi adalah milik ipar njenengan, dan sewaktu-waktu, suatu saat nanti, bisa jadi beliau tidak ridha jika mengetahui hartanya pernah njenengan pinjam tanpa izinnya. Kan berabe? Bisa jadi problem besar. Walaupun Pak Nur yakin bisa melunasinya, tapi nasib masa depan tidak ada yang tahu. Sangat mungkin, musibah terjadi, sehingga tidak bisa melunasi. Ya kan? _Jadi, demi keamanan, jangan meminjam harta tersebut._

⚠ Nah, sekarang, sebagai penutup, saya ada solusi terbaik, biar Pak Nur bisa bebas mengelola harta tersebut. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan menikahinya. Ah, bagaimana? Apakah boleh? Boleh, sebab suaminya yang merupakan saudara Pak Nur telah meninggal. *Jadi adik ipar njenengan adalah mahram muaqqat* artinya wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu, yaitu ketika suaminya masih hidup atau belum menthalaqnya/menceraikannya.

 Hal yang serupa terjadi dalam kehidupan Rasulullah. Rasulullah memiliki anak bernama Ummu Kultsum dan Ruqayyah, dari istri beliau yang pertama yang Khadijah. Ummu Kultsum dinikahkan Rasul dengan ‘Utsman bin ‘Affan. Tatkala Ummu Kultsum meninggal, maka Rasul menikahkan ‘Utsman dengan Ruqayyah.

 Memang sih, terkesan kurang sopan, kelihatan tabu menikahi mantan istri saudara sendiri. Apa kata masyarakat, begitu kan? Tapi menikahinya lebih baik, daripada meminjam uangnya tanpa sepengetahuannya. Betul?
 Dijawab oleh Abinya Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.* bin H. Yulianto
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 Layangkan pertanyaan seputar agama Islam via surel *ustadzjibril@gmail.com* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Daftarkan diri mendapatkan broadcast whatsapp Islamia di *082140888638* dengan menyebutkan nama dan kota asal.
 Pasang iklan atau cari info lembaga pendidikan Islam unggulan di *islamicboardingschool.wordpress.com* dan *infosekolahislam.wordpress.com*
 Broadcast *ISLAMIA* membutuhkan bantuan dana untuk pembelian smartphone dan software whatsapp blaster. Hubungi *+6282140888638*


Related

Fiqih 5215673778073871563

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item