Jagal Qurban Dapat Upah Plus Jatah | Bahtsul Masail Fatwa Tarjih | Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.




Konsultasi Syariah dan Fiqih (KASYAF) No. 

*365 - Jagal Qurban Dapat Upah Plus Jatah*


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Pertanyaan_

Assamualaikum

Apakah tukang jagal itu dapat jatah qurban…


🅾️ Ditanyakan oleh Saudara *Rudi* (+62 823-6188-9166) dari Pematangsiantar pada _6 Agustus 2020_


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

_Jawaban_

Wa'alaikumussalam, 

Boleh-boleh saja jagal Qurban dapat jatah, terserah mudhahhi (pequrban) atau wakil mudhahhi (panitia). Hal terpenting adalah jatah qurban yang diberikan tersebut bukan sebagai upah jagal yang dia menjagal sebagai jasa komersial. Kalau dia menjagal sebagai jasa nonkomersil alias sukarela, ya boleh tidak dikasih upah. 


Seperti pernah saya urai dalam salah satu buku saya, bahwa pada dasarnya Qurban itu adalah Shadaqah untuk orang-orang yang cukup maupun yang kekurangan, sebagaimana firman Allah yang tertuang dalam Al Hajj 36-37, 


فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ


_“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging (qurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketaqwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.”_


Sehingga tatkala seseorang sudah menyerahkan hewan Qurban untuk disembelih maka harus merelakan habis dibagi dan dikonsumi kaum muslimin, baik jagal, panitia, kerabat, tetangga, dan siapapun, baik yang kaya atau yang miskin. 


 وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه


Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil qurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” *[Shahih Al Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317]*


Dari hadits tersebut, Imam Nawawi mengomentari, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atha’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” *[Syarh Shahih Muslim, 4/453]*


Kenapa tidak boleh memberi jatah daging qurban kepada jagal sebagai upah? Karena dia menjagal bukan berniat sukarela tapi bekerja, sementara daging Qurban tidak boleh dijadikan sebagai upah karena sudah diniatkan sebagai Shadaqah. 


Dalam Kifayah Al Akhyar [hal. 489] karya Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushni Asy Syafi’i disebutkan, “Yang namanya hasil kurban adalah dimanfaatkan secara cuma-cuma, tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk pula tidak boleh menjual kulit hasil kurban. Begitu pula tidak boleh menjadikan kulit kurban tersebut sebagai upah untuk jagal, walau kurbannya adalah kurban yang hukumnya sunnah.” Hal yang serupa disebutkan pula dalam Al Iqna’ fi Halli Alfazh Abi Syuja’ karya Syaikh Muhammad bin Muhammad Al Khathib [2/452]


Kalau hasil qurban diserahkan kepada jagal karena alasan status sosialnya yaitu dia miskin atau sebagai hadiah karena dia kaya, maka tidaklah mengapa, tetap dianjurkan. Jadi jagal bisa saja mendapat upah plus jatah Qurban. 


Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah [5/105] disebutkan, “Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, Haram memberikan tukang jagal upah dari hasil qurban dengan alasan hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan. Namun kalau diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya. Namun tidak boleh kulit dan bagian hasil qurban lainnya dijual.”


Sore hari tasyriq pertama Dzul Hijjah 1441 kemarin, saya pernah membuat status whatsapp lebih kurang seperti ini, "Sementara orang tampil bak pahlawan yang patriotik dan heroik mengelola daging Qurban namun ketika tidak mendapat jatah, marah-marah. Kalau sukarela, sukarela saja, niat karena Allah, ikhlash, membantu pequrban mensyiarkan syariat ibadah Qurban. Kalau mau dapat jatah sebagai upah lelah, terang-terangan saja sebagai jagal profesional, murni transaksi komersial, tijarah bai' al-manfa'ah, Anda jual jasa. Kalau ingin dapat jatah Qurban, cukup minta tanpa marah-marah. Biar pequrban tidak dosa."


Kalau pequrban memang tidak ingin keluar harta untuk mengupah jagal dan panitia, ya sembelih sendiri, kulit sendiri, potong-potong sendiri, olah sendiri, bagi sendiri, kalau ada yang sukarela membantu, lumayan. Dan jangan sampai dia terlewat tidak mendapat. 


🅾️ Dijawab oleh Abu Abizard *H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.*

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ 

BCQUFI (Broadcast Quantum Fiqih) telah melayani KASYAF (Konsultasi Syariah dan Fiqih) hampir 430 sesi secara gratis/free tanpa syarat, baik secara tatap muka atau jarak jauh, baik lisan maupun tertulis, baik masalah Aqidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Akhlaq, Keluarga, dan lain sebagainya. Sampaikan pertanyaan melalui ustadzjibril@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638. Jangan lupa sampaikan nama dan kota domisili. Jika pertanyaan mengandung aib, maka identitas penanya akan dirahasiakan. 


Alhamdulillah telah tersalur hampir 250 mushaf Al-Quran ke berbagai masjid, mushalla, ma'had, majelis, TPQ, dll. atas infaq beberapa donatur. Ayo bergabung! Raih tsawab (pahala) 320.000 sekian huruf dalam Al-Quran dikalikan 10 dikalikan jumlah orang yang membaca dikalikan berapa banyak dibaca. Bisa waqaf atas nama sendiri, atau atas nama orang yang sudah wafat. Hubungi shadaqahjariyah@gmail.com atau http://wa.me/6282140888638

Related

Fiqih 4766265182670724974

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item