Amal Shalih Kadang Tergantung Ridha Manusia | Khutbah Taujih Fatwa Tarjih Bahtsul Masail



๐Ÿ‰ *Amal Shalih Kadang Tergantung Ridha Manusia* ๐Ÿ‰ 

Oleh *UBER* (Ust. H. Brilly El Rasheed, S.Pd.) 

 ๐ŸงŠ Ibadah kepada Allah memang harus selalu kita kerjakan setiap saat. Ketaatan kepada Allah memang tidak boleh dihalang-halangi. Hanya saja, dalam suasana kemakhluqan, kita terbebani untuk baik-baik kepada manusia demi terlaksananya sebuah ibadah, meski mungkin tertunda atau tidak bisa sempurna. 
 ๐Ÿง€ Kita tidak bisa berpuasa Ramadhan kalau Amirul-Mu`minin tidak menetapkan kapan 1 Ramadhan, sebagaimana kita tidak bisa ber’idul-fithri bila Ulil-Amri tidak memutuskan kapan 1 Syawwal. Praktis kita tidak bisa melakukan ibadah apapun yang terkait dengan penanggalan apabila tidak ada ketetapan dari Imam, seperti puasa sunnah dan haji. Kita tidak bisa mendapatkan catatan amal shalih berupa merawat anak yatim/piatu termasuk juga hewan apabila mereka tidak ridha bila kita melakukan sesuatu kepada mereka sekalipun termasuk amal shalih. 

 ๐Ÿงƒ Kita tidak bisa mengaplikasikan matematika ilmu faraidh terhadap tirkah (harta peninggalan) apabila seluruh anggota ahli waris tidak ridha bila hukum faraidh diterapkan. Bisa jadi ada pertumpahan darah apabila kita secara egois memaksakan. Kita pun tidak bisa menjalankan sunnah khitan apabila anak yang akan dikhitan tidak ridha apabila dikhitan. 

 ๐Ÿซ‘ Kita tidak bisa bershadaqah berupa jima’ atau budh’ apabila pasangan sah kita tidak mau melakukannya. Sebagaimana kita tidak bisa menginfaqkan harta milik berdua apabila salah satu tidak ridha bila diinfaqkan. Pula kita tidak bisa memakamkan jenazah seseorang apabila keluarga yang ditinggalkan tidak segera meridhai tempat pemakaman yang diinginkan. 

 ๐Ÿซ Kita sebagai wali pun tidak sah beramal shalih berupa menikahkan anak-anak kita yang sudah baligh jika mereka tidak ridha dengan siapa akan dinikahkan. Begitu pula kita tidak bisa segera beramal shalih dalam bentuk ibadah apapun di sebuah masjid atau mushalla bila pemilik masjid atau mushalla tidak meridhai kita beribadah di situ, baik itu shalat, menjadi muadzdzin, sekadar jama’ah dan lain sebagainya. Apalagi kita menduduki posisi imam, kita tidak boleh menjadi imam jika ma`mum tidak ridha kita sebagai imam. 

 ๐Ÿšง Kita tidak bisa bershadaqah kepada seluruh manusia manakala tidak ada satupun manusia yang mau menerima shadaqah kita. Kita pun tidak bisa berqurban tatkala seluruh manusia sudah kaya dan semuanya berqurban. Kita pun tidak bisa menjadi imam shalat dalam sebuah jama’ah bila jama’ah tidak menghendaki. Begitu pula kita akan sulit beramal shalih berupa dakwah bila sasaran dakwah (mad’uww) kita belum ridha didakwahi pada momen-momen atau tempat-tempat yang mereka ada di situ. 

 ๐Ÿ“ Kita tidak bisa mempraktikkan ibadah haji maupun ‘umrah apabila amir daulah (pemerintah Negara) dimana kita tinggal tidak mengizinkan keberangkatan kita ke Tanah Suci akibat adanya sebuah potensi bahaya. Kita juga tidak bisa melaksanakan ruqyah syar’iyyah kepada seorang individu bila individu tersebut tidak berkenan apalagi keluarganya juga. Kita mungkin tidak perlu mengecat uban apabila masyarakat sekitar menganggapnya sebagai tasyabbuh terhadap orang-orang bejat. 

 ๐ŸŽ€ Kita tidak berhak berangkat ke medan jihad apabila orang tua kita tidak meridhai tatkala orang tua kita sudah renta dan butuh pendampingan. Seorang istri juga tidak berhak menshadaqahkan harta milik suami atau harta milik bersama (milik berdua) apabila suami tidak meridhai. Namun suami berhak menshadaqahkan harta miliknya sendiri atau harta milik bersama meski istri tidak meridhai. Meski suami tidak berhak menshadaqahkan harta milik istrinya tanpa ridha istrinya. 

 ๐Ÿงป Kita sebagai umat Islam yang awwam di sebuah jazirah (wilayah) kadang-kadang harus bernegoisasi lalu menyerah dengan gerakan sosial-masyarakat yang lebih memilih sebuah madzhab tertentu dibandingkan dengan madzhab yang terlanjur kita pelajari sejak kecil. Begitu pula kita yang ada di Indonesia mungkin harus menerima ijma’ ulama Indonesia terhadap sebuah mushaf yang mungkin sedikit berbeda komposisi ahrufnya, waqaf-washalnya, khatnya dengan mushaf yang menjadi ijma’ ulama di Jazirah Arab, Jazirah Mesir, Jazirah Yordania, Jazirah Syam, Jazirah Turki, dan jazirah-jazirah lainnya, meskipun sama-sama rasm utsmani tapi berbeda riwayat qira`ah baik itu jalur Qalun, Hafsh, Warsy, Syu’bah atau lainnya. 

 ๐Ÿช™ Mungkin saja kita harus mengalah untuk tidak mengajarkan atau menunda dakwah tentang sebagian elemen ajaran Islam kepada sebuah komunitas muslim hanya karena dikhawatirkan komunitas tersebut justru keberatan lalu bisa-bisa menjauhi Islam. Kadangkala kita perlu menanggalkan sebagian kecil amalan sunnah sementara waktu demi menta`lif (menaklukkan) qalbu orang-orang fasiq agar tidak merasa Islam sebagai agama yang berat amalan-amalannya. Bahkan kadang-kadang seorang hakim mesti mengalah terhadap sebuah masyarakat yang belum menerima ketentuan hudud Islam, di mana kita mengalah jika mereka tidak mau dijatuhi hukuman hudud manakala melakukan kejahatan terhadap umat Islam, lalu cukup kita jatuhi ta’zir. 

 ๐Ÿ“œ Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallah ‘alaih wa sallam berkata, ุฃَูƒْู…َู„ُ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠْู†َ ุฅِูŠْู…َุงู†ุงً ุฃَุญْุณَู†ُู‡ُู…ْ ุฎُู„ُู‚ًุง _“Orang beriman yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya.”_ *[Shahih: Sunan Abu Dawud. Shahih Al-Jami’ no. 1230]* 

 ๐Ÿ“œ Dari Abu Sa’id, Nabi Muhammad menyatakan, ุฃَูƒْู…َู„ُ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠْู†َ ุฅِูŠْู…َุงู†ًุง ุฃَุญْุณَู†ُู‡ُู…ْ ุฎُู„ُู‚ًุง ุงู„ْู…ُูˆَุทَّุฆُูˆْู†َ ุฃَูƒْู†َุงูًุง ุงู„َّุฐِูŠْู†َ ูŠَุฃْู„َูُูˆْู†َ ูˆَ ูŠُุคْู„َูُูˆْู†َ ูˆَู„َุง ุฎَูŠْุฑَ ูِูŠْู…َู†ْ ู„َุง ูŠَุฃْู„َูُ ูˆَู„َุง ูŠُุคْู„َูُ ูˆَ ุฎِูŠَุงุฑُูƒُู…ْ ุฎِูŠَุงุฑُูƒُู…ْ ู„ِู†ِุณَุงุฆِู‡ِู…ْ _“Orang mu`min yang paling imannya adalah yang paling bagus akhlaqnya, yang pundak-pundak mereka terbentang, mereka bersahabat dan disahabati. Dan tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak bersahabat dan disahabati. (dalam riwayat lain ada tambahan,) dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada para wanita mereka.”_ *[Hasan: Shahih Al-Jami’ no. 1231, 1232]*

Related

Ibadah 8351295396827225808

Posting Komentar

emo-but-icon

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif

Quran Kreatif-Inovatif-Inventif
Juga Menerima Custom 0821-4088-8638

Recommended

Benefits of Hijrah | Tadabbur Tafakkur Tafaqquh Tafahhum QS. An-Nisa': 22 | UBER (Ustadz H. Brilly El-Rasheed, S.Pd.) |Kuliah Whatsapp Kajian Online

KULWA (Kuliah Whatsapp) KAJOL (Kajian Online) Grup Whatsapp Mutiara Dakwah Rabu, 26 Februari 2020 Benefits of Hijrah (Tadabbur Q...

Cari Blog Ini

Hot in week


Desain Majalah Islami

Desain Majalah Islami
Desain Majalah Islami

Toko Buku Brilly

Toko Buku Brilly
Toko Buku Brilly

Total Tayangan Halaman

item